Dia menambahkan, jika kebijakan kemasan polos produk rokok Australia tersebut dibiarkan, dikhawatirkan implikasi lainnya akan semakin luas karena anggota WTO lainnya dapat mengeluarkan kebijakan yang berdampak negatif kepada perlindungan HKI atas merek dagang produk impor lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan produk lainnya.
Lebih lanjut Bachrul mengatakan, sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, melainkan merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha.
“Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan,” pungkas Bachrul.
Sekadar informasi, industri rokok menyumbang sekira 1,66 persen dari total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai USD700 juta. Industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.