JAKARTA - Penerapan kebijakan kemasan polos produk rokok masih menuai protes dari Kementerian Perdagangan. Pasalnya, hal tersebut justru semakin meningkatkan peredaran produk rokok palsu dan semakin tidak melindungi konsumen.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan keberatan dan meminta adanya konsultasi publik terhadap rencana penerapan kebijakan kemasan polos produk rokok atau plain packaging di Singapura.
"Nanti kita akan lihat. Yang jelas Indonesia tetap mengajukan ini untuk masalah rokok," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurutnya, dengan adanya kebijakan kemasan polos pada bungkus rokok malah membuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan palsu semakin sulit dilakukan. Sehingga, perlindungan konsumen tidak lagi dapat dilaksanakan dengan baik.