JAKARTA - Pengusaha ritel asal Yogyakarta, Noor Liesnani Pamella, sejak 2003 konsisten tidak menjual rokok di tujuh gerai supermarket yang dimilikinya karena ingin melindungi konsumennya dari bahaya rokok.
Desakan untuk tidak lagi menjual rokok karena dianggap barang haram, pertama kali diungkapkan oleh anak Noor yang pada 1999 menjalani kuliah di Madinah, Arab Saudi. Pada saat itu Noor menolak, karena dirinya sudah menjual rokok sejak 1975 dan menganggap rokok membawa keuntungan besar bagi usahanya.
"Alasan saya pada waktu itu, rokok di Indonesia masih makruh, jadi masih boleh jualan, belum dianggap haram," ujar Noor saat ditemui usai acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2016 dengan tema "Selamatkan Generasi Muda!" di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Namun, setelah melihat iklan dan pemberitaan di media massa bahwa konsumsi rokok menyebabkan berbagai penyakit berbahaya, ia merasa bersalah karena menjual rokok berarti memberi kontribusi penyakit bagi konsumennya. Keyakinannya untuk berhenti menjual rokok juga semakin bertambah saat ia menunaikan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, dimana pada saat itu ustadz pembimbingnya berulang kali menyatakan bahwa rokok adalah barang haram.
"Di Tanah Suci itulah saya memutuskan tidak akan lagi menjual rokok karena saya peduli kesehatan konsumen saya," kata Noor.