SPBU Hilangkan Penjualan Premium, Segera Lapor!

Danang Sugianto, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2015 12:33 WIB
Ilustrasi SPBU milik Pertamina. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ramson Siagian mengatakan, masyarakat berhak melaporkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengganti semua Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium atau RON 88 dengan Pertalite atau RON 90.

Ramson menyebutkan, kesepakatan yang didapatkan antara pemerintah dengan DPR mengenai peluncuran BBM jenis baru atau Pertalite ini, adalah dengan tidak menurunkan hingga menghilangkan Premium di setiap SPBU.

"Pertalite boleh diproduksi dan dijual dengan bahwa Premium harus tetap ada di seluruh SPBU. Sehingga rakyat tidak dipersulit," kata Ramson di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Ramson menyebutkan, Pertalite merupakan varian BBM alternatif yang harganya ditentukan. Dirinya mengungkapkan, awal mula niatan peluncuran Pertalite ada persepsi yang salah. Di mana, munculnya Pertalite mengganti eksistensi Premium.

Oleh karena itu, sambung Ramson, masyarakat bisa melaporkan SPBU yang menjual Pertalite namun tidak menjual Premium langsung ke Komisi VII DPR. "Kalau ada SPBU yang tidak ada premiumnya bisa dilaporkan ke Komisi 7 DPR. Tapi saya yakin Pertamina tetap komit untuk menyediakan Premium," tutupnya.

Sekadar informasi, BBM Pertalite diluncurkan di 101 SPBU di tiga kota. Nantinya, Pemerintah akan melihat minat masyarakat terkait BBM varian baru ini selama dua bulan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya