Menhub Sebut Pembangunan LRT Terkendala Perpres Jokowi

Raisa Adila, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2015 20:15 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) ternyata belum mendapat kejelasan. Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) terkait proyek tersebut bulum juga ditandatangani Presiden Jokowi.

"Perpresnya belum keluar," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai menghadiri rapat koordinasi soal dwelling time di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Perpres ini dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi BUMN Karya PT Adhi Karya (Persero) mengerjakan proyek ini. Ia membantah, bahwa hambatan administrasi pembangunan proyek yang ada di pihaknya.‎

"Yang tanda tangan Perpres kan bukan saya, tapi suratnya sudah di tangan presiden," tutur dia.

Ia pun tak berani memastikan apakah proyek ini benar-benar bisa dimulai pembangunannya pada 17 Agustus mendatang sesuai rencana Presiden. "Nanti kita undang sendiri lah kalau soal LRT," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya