Salah satu deregulasi aturan yang akan dibenahi Jokowi adalah membatalkan tes Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Pembenahan aturan ini akan disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
"Kepada Menaker, regulasi-regulasi yang menghambat itu seyogianya untuk dihilangkan. Salah satunya adalah kita mengatur untuk tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
"Maka dengan demikian karena itu tidak memungkinkan dan itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), ini kan juga menjadi hal yang tersendiri," sambungnya.
Menurut Pramono, penghapusan tes Bahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia selain mendorongnya investasi masuk, tetapi sudah memasuki era globalisasi yang dapat menggunakan jenis bahasa lainnya.