Kepala Bidang Pemeriksaan Inteligen Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan, Agus Satria Utama, mengungkapkan bahwa pengguna faktur fiktif di wilayah Jakarta Selatan cukup memprihatinkan.
Menurutnya, dalam pajak penyidikan merupakan langkah akhir DJP untuk menggalang penerimaan, di mana hal ini dilakukan bukan untuk memenjarakan orang, namun lebih kepada mempertegas setiap masyarakat untuk tertib membayar kewajibannya yaitu pajak
"Nah di Jakarta Selatan cukup memprihatinkan. Ada ratusan pengguna faktur pajak fiktif yang merugikan negara cukup besar ratusan miliar, mau tidak mau kita harus ditangani," tegas Agus, di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Untuk menyikapi hal tersebut, Agus mengatakan, DJP Kanwil Jakarta Selatan menyiapkan tim satgas khusus untuk mengeksekusi pengguna faktur pajak fiktif.
"Karena ini masih memasuki tahun pembinan, Tim satgas nanti akan memanggil para wajib pajak terkaiit pengguna faktrur pajak. Ya walaupun nantinya pelanggar tindak piddana harus dilakaukan," ujarnya.
Dia menambahkan, bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran tahun ini maka 2016 penenegakan hukum akan dilanjutkan denngan penyidikan. "Kanwil Jaksel akan memberitahuakan wajib pajak dulu agar kooperatif dan mengakui perbutan serta membayar, maka tidak akan kita alakukan tindakan penyidikan," tukasnya
(Martin Bagya Kertiyasa)