Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad saat ini masih memberi waktu kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk dapat menindak lanjuti dugaan tersebut.
"Sehingga akan di percaya oleh investor. Untuk itu perlu enforcerment (penegakan hukum) yang baik," paparnya, Senin (31/8/2015).
Tidak hanya itu, OJK juga meminta BEI untuk meningkatkan infrastrukturnya. Hal ini diperlukan untuk menggurangi potensi pelanggaran yang sama dan melakukan pengawasan terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan.
"Saya pikir itu adalah prinsipnya dan akan terus mengarah ke situ," sebutnya.
Sebelumnya, BEI mengaku tengah melakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran peraturan short selling. Saat ini BEI tengah menyelidiki enam Anggota Bursa (AB) yang dicurigai melakukan pelanggaran aturan Short Selling.
(Rizkie Fauzian)