JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Maritim menuding adanya monopoli dan mafia dalam pulsa listrik. Rizal bahkan menilai adanya pemakaian listrik pra bayar dikarenakan adanya pemain-pemain monopoli pada masa lalu di PT PLN (Persero).
Terkait dengan tudingan tersebut Head of Commercial Division PLN Benny Marbun melakukan klarifikasi. Dia mengatakan, berita yang beredar di media masa mengenai mafia pulsa listrik perlu diluruskan.
Pada pemberitaan disebutkan pembelian pulsa listrik sebesar Rp100 ribu hanya mendapatkan Rp75 ribu. Padahal yang benar, kalau membeli pulsa listrik Rp100 ribu mendapatkan 75 kwh.
"Padahal, kalau beli pulsa listrik, beli Rp100 ribu, dapat 75 kwh. Jadi berbeda satuan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2015).
Dia mencontohkan, untuk Rumah Tangga dengan daya 1300 VA, membeli pulsa listrik Rp100 ribu. Yang diperhitungkan dalam pembelian pulsa listrik adalah administrasi bank Rp1.600 (tergantung bank-nya, ada yang mengenakan Rp2.000, biaya materai sebesar Rp0, karena transaksinya hanya Rp100 ribu saja, Pajak Penerangan Jalan Rp2.306 (PPJ di DKI 2,4 persen dari tagihan listrik).
Dia mengatakan, hal ini yang membedakan beli pulsa telepon dan beli pulsa listrik. “Beli pulsa listrik ada PPJ-nya,” kata dia.
Sisa Rupiah untuk listrik Rp100 ribu dikurangi (Rp1.600 plus Rp2.306) sama dengan Rpp96.094, dengan Rp.96.094 dibagi 1.352 (tarif listrik) menjadi 71,08 kwh.
"Jadi, ketika membeli listrik Rp100 ribu, dapatnya 71,08 kwh, besaran kwh inilah yang dimasukkan ke meter, bukan Rp71 ribu mudah-mudahan dapat menjadi pencerahan," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)