OJK Dinilai Tidak Serius Tindak Broker Nakal

Danang Sugianto, Jurnalis
Selasa 08 September 2015 13:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto:Okezone)
Share :

Sekedar catatan dalam Undang-Undang Pasar Modal khususnya pada BAB XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam, jelas mengatur tertarik praktek 'bottom fishing' tersebut.

"Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek," demikian bunyi pasal 91.

Dalam UU tersebut juga menyebutkan, pihak OJK mempunyai daya penuh untuk menindaklanjuti oknum ataupun broker nakal yang melakukan praktek yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut.;

"Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92," bunyi pasal 94.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya