Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, praktik yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut sebenarnya sangat mudah dikenali dan menjadi rahasia publik. Namun hingga saat ini belum ada tindak serius baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menangani kasus-kasus tersebut.
"Itu biasa terjadi, praktik seperti itu sudah lama. Kalau mau dilakukan penegakan hukum, serius tangani itu," tuturnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/9/2015).
Yanuar memandang, dengan masih lembeknya penegakan hukum maka tidak heran praktek yang dilakukan broker nakal tersebut masih sering terjadi. Terlebih para investor terkadang merasa tidak peduli jika saham yang dimainkan oleh broker nakal tersebut kembali melambung setelah dimainkan.
"Selama ini investor cuma diam saja kalau naik, giliran turun teriak. Kalau mau penegakan hukum, pilihannya likuiditas," pungkasnya.