"PP tersebut sudah disampaikan kepada presiden dan sedang menunggu untuk ditandatangani serta penerbitan penomorannya," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Dengan PP Sanksi Administratif itu, jika ada kebijakan yang diambil pejabat negara tidak bertendensi atau tidak masuk dalam ranah pidana, maka sanksinya hanya bersifat administratif.
Namun jika berpotensi menimbulkan kerugian, maka pejabat yang bersangkutan bisa diberikan sanksi untuk mengembalikan uang tersebut sehingga tidak harus dipidanakan. "Sosialisasi ini diperlukan agar tidak menimbulkan keraguan bagi para pejabat dalam mengambil kebijakan," jelas Yuddy.
Yuddy mengaku kerap menerima laporan banyaknya aparatur penegak hukum yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait masalah administratif. Padahal, UU Administrasi Pemerintah telah mengatur posisi kepolisian dan kejaksaan.