Kemenpan-RB Selesaikan RPP Sanksi Administratif

Antara, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2015 17:00 WIB
Menpan RB Yuddy Chrisnandi. (Foto: Okezone)
Share :

Menurutnya, setiap adanya dugaan pelanggaran terkait suatu kebijakan, maka polisi atau pun jaksa tidak boleh langsung memeriksa sebelum inspektorat atau pengawas internal melakukan proses pendalaman bersama dengan PPK.

"Jika ada pelanggaran administrasi maka sanksinya pun hanya bersifat administrasi sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Dengan adanya arahan Presiden atas terbitnya Undang-Undang dan PP ini diharapkan seluruh pejabat daerah dan penegak hukum bisa betul-betul memahami," terang Yuddy.

Selain itu, dia mengingatkan agar para pejabat negara senantiasa jujur, memiliki rasa tanggung jawab, amanah, kedepankan profesionalisme, dan berada di atas aturan-aturan yang berlaku.

"Kalau berjalan dengan baik, orientasinya untuk memperlancar program-program pembangunan dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, maka kita tidak akan dipidanakan," kata Yuddy.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya