Bisnis Pemakaman hingga E-Commerce Dievaluasi BKPM

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2015 15:39 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah melakukan evaluasi terhadap beberapa bisnis atau jenis usaha yang masuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Geliat investasi yang berkembang belakangan ini menjadi salah satu hal yang mendasari evaluasi DNI ini.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan, beberapa bisnis yang tengah di evaluasi adalah bisnis pemakaman, senior living hingga bisnis dagang online (e-commerce).

"Ini fakta yang ranah di sosial, tapi dari sisi bisnis ada beberapa yang bertanya dan konsultasi," ungkapnya, Jumat (16/10/2015).

Franky menjelaskan, untuk bisnis pemakaman di Indonesia memang belum tenar dan belum ada aturan mengenai investasi pemakaman. Sama halnya dengan senior living.

Senior living merupakan tempat perawatan untuk orang tua warga negara asing. Biasanya warga asing memanfaatkan senior living untuk menitipkan orang tuanya selama musim dingin di negaranya. Waktu penitipan biasanya hingga enam bulan. Hal ini masih bersinggungan dengan kebijakan visa yang hanya mengizinkan WNA singgah selama 3 bulan.

"Ada terkait kebijakan visa hanya izinkan 3 bulan, senior living bisa 6 bulan karena menjauhkan diri dari cuaca dingin," imbuhnya.

Sementara itu, terkait bisnis dagang online atau e-commerce juga perlu di atur. Terkait evaluasi tersebut, BKPM akan menampung masukan dari asosiasi, industri, dan pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri.

"Kita sampaikan publik untuk memberi masukan terhadap revisi DNI sampai 31 Oktober 2015," imbuhnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya