Senior living merupakan tempat perawatan untuk orang tua warga negara asing. Biasanya warga asing memanfaatkan senior living untuk menitipkan orang tuanya selama musim dingin di negaranya. Waktu penitipan biasanya hingga enam bulan. Hal ini masih bersinggungan dengan kebijakan visa yang hanya mengizinkan WNA singgah selama 3 bulan.
"Ada terkait kebijakan visa hanya izinkan 3 bulan, senior living bisa 6 bulan karena menjauhkan diri dari cuaca dingin," imbuhnya.
Sementara itu, terkait bisnis dagang online atau e-commerce juga perlu di atur. Terkait evaluasi tersebut, BKPM akan menampung masukan dari asosiasi, industri, dan pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri.
"Kita sampaikan publik untuk memberi masukan terhadap revisi DNI sampai 31 Oktober 2015," imbuhnya.
(Fakhri Rezy)