"Untuk rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, sampai yang mampu tapi rentan miskin tetap diberikan subsidi," katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil sementara pada diskusi yang digelar di sejumlah wilayah Indonesia, para tokoh, mahasiswa, dan pers memahami kebijakan pencabutan subsidi tersebut.
"Sekali lagi pencabutan subsidi ini hanya pada masyarakat mampu dan pelanggan yang mengakali kWh meternya atau memakai dua kwh meter untuk satu rumah," katanya.
Kebijakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA yang tidak layak mendapat subsidi tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015.
Sesuai raker itu diputuskan, subsidi listrik tahun berjalan 2016 dialokasikan sebesar Rp37,31 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data TNP2K.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan raker dengan DPR itu, Menteri ESDM Sudirman Said melalui surat nomor 7.294 tertanggal 30 September 2015 menugaskan PLN melakukan penyesuaian data pelanggan rumah tangga daya 450 dan 900 va dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dikelola TNP2K.