PP Pengupahan Kebiri Hak Konstitusi Pekerja

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2015 16:11 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey KHL. Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survey KHL. Ini aneh," kata Mirah dalam keterangannya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menabrak UU Nomor 13 Tahun 2003 membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan kepentingan pemodal, sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menabrak UU Nomor 13 Tahun 2015.

"Berdasarkan fakta hukum dan isi PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sangat merugikan pekerja maka hari ini bersama sama seluruh elemen pekerja di Indonesia, kami kembali turun ke jalan untuk meminta Presiden Joko Widodo membatalkan PP 78/2015 tersebut," tambahnya.

"Presiden Joko Widodo harus mendengar aspirasi pekerja karena yang dituntut oleh pekerja adalah penegakan aturan UU 13/2003. Jangan kebiri hak konstitusional rakyat dalam mendapatkan kesejahteraan hidupnya. Isi PP 78/2015 telah mengebiri hak konstitusional kami selaku pekerja," sambungnya.

Aspek Indonesia, sambung Mirah, bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus memperjuangkan hingga hak-hak konstitusional pekerja dikembalikan. Aspek Indonesia juga meminta seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk mengabaikan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan tetap menggunakan ketentuan Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya