Menurut dia, keputusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tanah air.
"Kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi," sambungnya.
Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan, “Tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi,” ungkap dia.
Kasus yang menimpa IM2 ini ditengarai banyak kejanggalan, antara lain adanya pengabaian surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang telah menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Begitu pula Indar juga divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan.
(Fakhri Rezy)