Adapun pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG sebagaimana dimaksud meliputi sarana dan fasilitas distribusi dan/atau pembangunan dan pengoperasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
“Pembangunan SPBG oleh BUMN dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan. Pembangunan SPBG oleh Badan Usaha dilakukan dengan menggunakan Anggaran Badan Usaha yang mendapatkan penunjukan langsung,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 125 Tahun 2015 itu.
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, melalui Perpres ini, Presiden menginstruksikan menteri, kepala lembaga pemerintahan non- pemerintahan, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan percepatan proses perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG, mendorong penggunaan BBG berupa CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, dan melakukan sosialisasi penggunaan BBG berupa CNG.
(Martin Bagya Kertiyasa)