Penyelundupan 853 Ton Beras Ilegal Digagalkan Bea Cukai

Dedy Afrianto, Jurnalis
Rabu 18 November 2015 17:41 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaporkan telah berhasil menyita beras selundupan sebanyak 853 ton hingga September 2015. Jumlah ini diperoleh dari 42 kasus penyelundupan yang berhasil diketahui oleh Bea Cukai.

Kasubbid Penyidikan Direktorat Jendral Bea Cukai, Prijo Andono, menyatakan bahwa beras selundupan ini sebagian besar diamankan dari pantai timur Sumatera.

"Sebagian besar di pantai timur, seperti Kepulauan Riau. Tapi kita masih kekurangan anggota disana. Sehingga, masih terdapat kemungkinan penyelundupan beras yang dilakukan di pelabuhan tradisional lainnya,”ujar dia.

Prijo menambahkan, selama ini Bea Cukai mengalami kendala untuk mencegah penyelundupan beras, terutama untuk daerah Batam dan pelabuhan tradisional lainnya di Kepulauan Riau.

"Kepulauan Riau menduduki peringkat tertinggi. Tidak hanya tahun ini, sejak tahun 2013. Batam tahun ini menduduki peringkat kedua. Untuk Batam kita juga kesulitan, itu FTZ (free trade zone),” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya