JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan investasi Dream For Freedom berpotensi merugikan masyarakat. Kendati begitu, OJK belum bisa menyebutkan kalau Dream For Freedom masuk dalam kategori investasi bodong.
"Kita tidak mengatakan bodong, tapi kita katakan berpotensi untuk merugikan," papar Kepala Departemen Penyidikan OJK Irjen Pol Rusli Nasution kepada Okezone, Kamis (3/12/2015).
Dia menjelaskan, potensi kerugian muncul lantaran iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Rusli bilang, pemberian bonus 30 persen setiap bulan patut dicurigai.
"Kan uang diputar kalau menurut dia kan untuk portal iklan, apa bisa kira-kira itu mencukupi 30 persen untuk bonus masing-masing orang tiap bulan, bisnis macam apa itu (untungnya terlalu besar)," tukasnya.
Sebelumnya, OJK mengakui, hadirnya kegiatan investasi yang mengatasnamakan Dream for Freedom akhir-akhir ini, dirasa sudah meresahkan berbagai pihak. Bahkan saat ini, kegiatan investasi ilegal tersebut telah memiliki aplikasi yang tersedia di Android, dan telah diunggah (download) sekira seribu orang.