OJK melihat, kasus investasi Dream for Freedom sudah meluas di berbagai kota. Tidak hanya terjadi di kawasan Bangka Belitung, namun juga sudah meluas di beberapa kota, seperti Kupang, Bengkulu, Pontianak dan Jambi. Sementara itu, OJK juga mengakui kegiatan investasi tersebut sangat agresif dalam menarik para korbannya, dengan cara memasang iklan, dan membuat seminar di pusat perbelanjaan.
Berdasarkan pantauan OJK, modus yang dijalankan oleh Dream for Freedom tersebut yakni menawarkan investasi semacam e-commerce. Namun sayangnya, jika ditarik berdasarkan peringkat dengan e-commerce yang memiliki izin resmi, Dream for Freedom menempati posisi yang cukup jauh. Selain itu, mereka juga menggunakan sarana money changer, menjual RBT dan melakukan dana talangan.
Sayangnya, OJK hingga saat ini belum bisa mengidentifikasikan seberapa besar dana yang mengalir ke dalam kegiatan investasi ilegal tersebut.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, kasus ini nantinya akan ditindak lanjuti oleh Satgas Investasi, baik hal yang preventif maupun resprensif. Pasalnya, OJK tidak bisa memberikan sanksi terhadap kasus tersebut, disebabkan izin dari kegiatan ini berasal dari Kementerian Perdagangan.
(Rizkie Fauzian)