JAKARTA – Pemberian izin usaha bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sudah dilakukan multirezim dinilai masih dikelola secara sentralistik, yakni hanya bertumpu dari keputusan pemerintah pusat tanpa melibatkan bangsa Papua.
Anggota Komisi V DPR RI, Willem Wandik, yang juga merupakan perwakilan dari Papua, mengatakan, sejak awal pemberian kontrak PTFI di 1967, pemerintah pusat tidak pernah melibatkan perwakilan dari bangsa Papua.
"Kontrak Karya I di 1967 merupakan jejak pertama monopoli pusat atas pengelolaan sumber daya alam di tanah Papua dengan menghalalkan segala cara. Termasuk, memaksakan kontrak yang bukan menjadi kewenangan Jakarta," tuturnya di Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Sementara pada rezim Kontrak Karya II PTFI pada awal 1991, kondisi ketatanegaraan nasional juga masih snagat sentralistik. Kembali, dirinya menegaskan bangsa Papua tidak dilibatkan dalam pengesahan kontrak di era pemerintahan Soeharto.
"Dengan kewenangan yang masih sentralistik, jatah saham Freeport akhirnya hanya diberikan kepada pemerintah pusat sebesar 9,36 persen. Juga kepada PT Indocoper Investama sebesar 9,36 persen. Tapi kemudian saham Indocoper dibeli kembali oleh Freeport," imbuhnya.
Kemudian pada rezim kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berlaku untuk 2021-2041, Willem juga merasa bangsa Papua kembali tidak dilibatkan. Pasalnya dalam aturan pemberian IUPK, Kementerian ESDM berperan sebagai otoritas pemberian izin pertambangan mineral.
"Sehingga, perpanjangan kontrak karya yang kedua Freeport, akan dilakukan melalui mekanisme pemerintah pusat. Ini telah meruntuhkan semangat reformasi yang mengedepankan desentralisasi," pungkasnya.
(Widi Agustian)