PNS Baru Bekerja Satu Tahun Bisa Ambil KPR

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Selasa 22 Desember 2015 19:58 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melebur Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke dalam suatu badan yang akan diamanatkan melalui Undang-Undang Tapera.

Maka, dengan dileburnya Bapertarum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru bekerja minimal satu tahun dapat langsung mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Padahal sebelumnya, salah satu syarat untuk mengajukan KPR adalah PNS tersebut harus bekerja minimal selama lima tahun.

"Itu satu poin yang mau diubah durasi dan siapa yang berhak dapat. Bapertarum tadinya setelah lima tahun mau diubah jadi satu tahun," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian PUPR, Maurin Sitorus di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Sebagaimana diketahui, RUU Tapera mengamanatkan pembentukan badan Tapera yang akan menampung iuran masyarakat, baik pegawai negeri sipil maupun swasta.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya