Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru

Raisa Adila, Jurnalis
Sabtu 26 Desember 2015 09:55 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Untuk mengantisipasi arus angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.

Melansir keterangan resminya, Sabtu (26/12/2015), isi surat edaran tersebut antara lain :

Mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi :

a. Kendaraan pengangkut bahan bangunan

b. Kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer, dan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya