Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru

Raisa Adila, Jurnalis
Sabtu 26 Desember 2015 09:55 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto : Okezone)
Share :

c. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut :

a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)

b. Ternak

c. Bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya