Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru

Raisa Adila, Jurnalis
Sabtu 26 Desember 2015 09:55 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto : Okezone)
Share :

d. Pupuk

e. Susu murni

f. Barang antaran pos

g. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya