Alasan Kemenkeu Tangguhkan Pajak Tol

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 04 Januari 2016 16:36 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah pernah berencana akan melakukan pungutan pajak jalan tol pada 2015 lalu. Namun, program tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan karena menuai protes dari masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menuturkan, penundaan kebijakan ini disebabkan karena pemerintah menilai realisasi perolehan pajak tersebut tidak jauh lebih besar dibandingkan sektor-sektor potensial lainnya.

"Kenapa kita tunda karena itu dari sisi penerimaan sangat kecil. Jadi jangan kira kita tidak ingin konsisten," ungkapnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Suahasil menambahkan, pemerintah juga tidak ingin menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, kebijakan ini diputuskan untuk ditunda agar tidak memberatkan masyarakat.

"Kalau untuk bikin gaduh ya kita tidak laksanakan. Karena sebenarnya ada agenda yang lebih besar, yaitu intensifikasi dan ektensifikasi," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalaui Direktorat Jenderal Pajak berencana akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada tahun lalu. Pungutan ini akan dikenakan pada golongan I kendaraan pribadi. Namun, program ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2016 setelah melakukan tinjauan kembali terhadap kebijakan pungutan pajak tersebut.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya