Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Jalan Tol Ditunda karena Skema Diubah

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2015 |17:53 WIB
Pajak Jalan Tol Ditunda karena Skema Diubah
Pajak Jalan Tol Ditunda karena Skema Diubah (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah tengah mengubah skema pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol. Karena itu, penerapan pajak ini akan ditunda.

Pemberlakuan skema itu, kata dia, untuk menggenjot penerimaan pajak. Sebab, aturan tersebut termasuk 12 wacana upaya mendorong penerimaan pajak.

"Bukan tidak jadi, tapi akan ubah skema. Intinya sesuai arahan Presiden pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) barusan akan genjot penerimaan berdasarkan perbaikan kepatuhan, ekstensifikasi, mencegah kebocoran," tutur Bambang di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan skema tersebut dipertimbangkan kembali agar tak menganggu dunia usaha akibat kenaikan biaya logistik. Rencananya aturan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan yang membawa logistik.

"Tanpa harus mengganggu dunia usaha, dan itu sudah ditangkap teman-teman di pajak," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement