JAKARTA - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol diakui hanya wacana. Padahal sebelumnya pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengeluarkan press release (siaran pers) yang mengumumkan kepastian pengenaan pajak tersebut.
"Pajak jalan tol kan sudah dihentikan. Itu kan baru wacana belum sampai keluar peraturan," kata Pejabat Pengganti Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka di kantornya, Rabu (18/3/2015).
Menurutnya, pengenaan pajak tersebut baru sampai niat pemerintah mengeluarkan pajak untuk jalan tol. Namun, ternyata hal itu menimbulkan respons negatif dari banyak pihak.
Wahju juga mengatakan, peraturan mengenai pengenaan pajak jalan tol belum dikeluarkan. Padahal, pada 11 Maret lalu Ditjen pajak merilis ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
"Belum. Entah siapa yang cerita sama kalian tiba-tiba ribut. Sebenarnya sesuatu yang belum diucapkan ya tidak patut untuk dibahas," ujar dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.