Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Besar Akan Bebas dari Pajak Tol

Raisa Adila , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2015 |19:22 WIB
Kendaraan Besar Akan Bebas dari Pajak Tol
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol disebut tetap akan dikenakan. Namun, kendaraan besar seperti truk pengangkut akan terbebas dari pajak tersebut.

"Pajak tol itu nanti akan kita bebaskan untuk kendaraan-kendaraan besar. Kendaraan pengangkut, seperti kendaraan golongan II," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito saat ditemui di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (21/5/2015).

Namun, pembebasan tersebut, lanjut Sigit, nantinya harus mengubah peraturan yang telah dibuat terkait penerapak pajak untuk jalan tol. Penerapan pajak tersebut akan bersaman dengan kenaikan tarif tol reguler.

"Nanti setiap ruas berbeda tergantung kapan mereka menaikkan tarif,"ujar dia.

Sigit menyatakan, pada tahun ini sekira 15 ruas jalan tol yang akan dikenakan tarif pajak. Namun, ia menegaskan hanya kendaraan golongan I yang dikenakan pajak tol tersebut.

"Tahun ini saya belum tahu persis tapi ada di Makassar. Jadwalnya tol saya enggak tahu persis kapan, yang tahu itu Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Begitu tarif tol naik, kita ikutin," tutup dia.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement