Kebijakan ini, kata Syarif, sempat dikeluhkan para pengembang, karena harga tanah yang dianggap strategis untuk rumah komersial jauh lebih mahal, sehingga tidak dimungkinkan untuk dibangun rumah sederhana pada satu hamparan.
“Sebenarnya, saat ini pengembang sudah diberi kemudahan. Harga tanah yang tinggi tidak memungkinkan pengembang membangun rumah sederhana di satu hamparan dengan rumah komersial. Makanya pengembang diperbolehkan untuk membangun hunian berimbang dalam satu wilayah Kota atau Kabupaten. Tetapi masih banyak pengembang yang tetap belum menjalankan,” jelas Syarif.
Sebagai informasi, paparnya, dalam Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah diubah dengan Permenpera Nomor 07 Tahun 2013, telah diatur bahwa pengembang yang tidak melaksanakan konsep hunian berimbang dapat dikenai tindak pidana dan perdata.
“Bahkan sanksi terberat dalam Peraturan tersebut dapat mencabut izin usaha perusahaan. Namun masih banyak pengembang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut,” ujarnya.
Kuncinya Pemerintah Daerah