"Pengusaha kecil sebagai perakit juga mendapat manfaat seperti kualitas meningkat dan dibantu mendapat legalitas usaha maupun produk. Mereka akan nyaman berusaha dan bisa berkonsentrasi mengembangkan usaha," ulasnya.
Di sisi lain, masyarakat yang daya belinya sesuai dengan tingkat harga televisi rakitan tetap mendapat perlindungan sebagai konsumen. "Jadi perakitnya tenang, yang beli senang," kata dia.
Pemerintah juga mengharapkan peran Disperindag di daerah untuk mengindentifikasi potensi kreativitas masyarakat untuk dibina menjadi industri yang lebih baik dan bernilai tambah.
Nantinya, pembinaan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang didukung pula oleh Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.(rai)
(Rani Hardjanti)