Sesat Pikir Peningkatan Cukai Rokok

Antara, Jurnalis
Senin 18 Januari 2016 13:21 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

Cukai berbeda dengan pajak yang dikenakan kepada rakyat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan. Cukai merupakan instrumen pengendalian yang dikenakan terhadap suatu produk yang berbahaya untuk mengurangi dampak negatifnya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan cukai dikenakan kepada barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Menurut Undang-Undang tentang Cukai, terdapat tiga jenis barang kena cukai, yaitu produk tembakau, etil alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol.

Karena dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian, Ifdhal menilai peningkatan pendapatan cukai rokok bukanlah sebuah prestasi, melainkan menunjukkan kegagalan pengendalian.

"Keberhasilan dan efektivitas regulasi cukai adalah apabila mampu mengendalikan konsumsinya sehingga tidak meningkat secara terus-menerus dengan drastis, bukan peningkatan realisasi pendapatan cukai," katanya.

Meskipun tarif cukai selalu ditingkatkan, kata Ifdhal, ternyata belum berpengaruh terhadap keterjangkauan masyarakat sehingga konsumsi rokok masih tetap, bahkan makin tinggi.

Menurut Ifdhal, hal itu merupakan sebuah kabar buruk, apalagi Badan Pusat Statistik (BPS) merilis konsumsi rokok adalah salah satu faktor inflasi dan pendorong kemiskinan di kalangan warga Indonesia.

"Sikap yang paling tepat adalah dengan memperketat peraturan terkait dengan konsumsi rokok, di antaranya dengan meningkatkan harga, melarang iklan secara total, dan instrumen lain yang terbukti sudah efektif dilakukan di negara lain dalam upaya pengendalian konsumsi rokok," tuturnya.

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah untuk segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya