Selain itu, pengeluaran rumah tangga termiskin untuk membeli tembakau nilai relatif stabil di kisaran 12 persen selama 2003 hingga 2013. Namun, pengeluaran untuk membeli padi-padian mengalami penurunan dari kisaran 19 persen pada tahun 2003 menjadi kisaran 15 persen pada tahun 2013.
"Itu menunjukkan rumah tangga termiskin lebih rela mengurangi konsumsi padi-padian daripada konsumsi rokok," ujarnya.
Abdillah menyebutkan salah satu cara untuk mengerem konsumsi tembakau di kalangan masyarakat miskin adalah dengan menaikkan harga rokok melalui instrumen cukai. Cara tersebut juga dilakukan di negara-negara lain dan terbukti efektif mengurangi konsumsi rokok.
"Survei yang dilakukan Lembaga Demografi UI menemukan bahwa perokok dari rumah tangga miskin baru akan berhenti merokok bila harga rokok berada di kisaran Rp50 ribu per bungkus," katanya.
Namun, Abdillah menilai kebijakan cukai tembakau di Indonesia saat ini relatif sangat rumit dan berlapis-lapis. Saat ini, terdapat delapan lapis tarif rokok berdasarkan jenis dan produksinya.
"Perlu ada penyederhanaan tarif cukai tembakau. Selain itu, tarifnya juga perlu dinaikkan karena saat ini cukai tembakau terlalu rendah, maksimal hanya 57 persen. Mengapa tidak disamakan dengan alkohol sebagai sama-sama barang kena cukai? Cukai alkohol saat ini sudah mencapai 80 persen," katanya.(rai)
(Rani Hardjanti)