JAKARTA – Amnesti pajak adalah pengampunan atau pengurangan pajak properti yang akan diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Dalam draft UU itu disebutkan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Obyek pengampunan pajak bukan hanya harta yang disimpan di luar negeri, tapi juga di dalam negeri yang tidak dilaporkan secara benar.
Wajib pajak yang berhak menerima fasilitas penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh surat keputusan pengampunan nasional. Selain itu, terhadap wajib pajak tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak sebelum undang-undang ini berlaku. Dalam hal wajib pajak peserta amnesti pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan sebelum UU ini berlaku, pemeriksaan harus dihentikan.
Kebijakan Tax Amnesty