4. Berkaca Dari Negara Lain
Penerapan amnesti pajak properti rupanya sudah pernah diterapkan oleh Indonesia di tahun 1984 dan 2004 namun gagal dan tak menarik lantaran kurangnya dukungan penegak hukum. Di beberapa negara penerapan amnesti pajak telah berlaku. Misalnya, Afrika Selatan yang sukses menerapkan amnesti pajak karena tarif tebusan yang rendah, yakni sekitar 0,5-1 persen. Negara lain yang pernah menerapkan tax amnesty adalah Italia, India dan Brazil. Ketiga negara tersebut menerapkan tax amnesty di saat negara kekurangan duit. Dan mereka berhasil memulihkan ekonomi negaranya karena pemberlakuan tax amnesty.
(Rizkie Fauzian)