Mengenal Tax Amnesty dalam Properti

, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2016 09:07 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Terdapat kebijakan amnesti berbeda dalam tiga periode. Wajib pajak akan dikenakan pembayaran tarif sebesar tiga persen dari nilai harta wajib pajak bila dilaporkan pada periode pelaporan Oktober-Desember 2015. Sementara wajib pajak yang melapor pada periode Januari-Juni 2016 dikenakan tarif sebesar lima persen untuk periode Januari-Juni 2016 dan delapan persen untuk periode Juli-Desember 2016.

Manfaat Tax Amnesty

1. Bagi Pemerintah

Penerapan pengampunan pajak akan menghasilkan tambahan penerimaan baru, dan tambahan itu diperkirakan efektif untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara. Selama ini tercatat ada potensi dana karena adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak di Indonesia. Jumlahnya mencapai lebih Rp4.000 triliun. Sebagian besar dananya berada di luar negeri hingga Rp2.700 triliun sedangkan domestik Rp1.400 triliun. Penerapan tax amnesty otomatis menarik dana yang berada di luar negeri ke Indonesia sehingga tercatat sebagai sumber pajak baru.

Pemerintah mengasumsikan penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp60 triliun dalam APBN 2016. Angka ini diperoleh dari tarif tebusan 3 persen dari dana yang masuk sekitar Rp2.000 triliun. Dalam APBN 2016, penerimaan pajak dipatok Rp1.348,4 triliun. Sedangkan untuk tahun ini, dari target Rp 1.295 triliun, realisasinya baru 60 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya