“Pekerjaannya sebagai PK (pemandu karaoke) di Bandungan,” ungkap warga rusunawa yang enggan namanya dikorankan. Kabid Pemukiman dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang Alfiyah membenarkan Rusunawa Ambarawa diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu.
“Memang diutamakan MBR,” ujarnya. Hanya, Alfiyah tidak tahu persis tentang salah satu warga Rusunawa Ambarawa yang memiliki mobil. “Katanya memang ada yang bawa mobil, tapi katanya dia itu sopir,” ujarnya.
Terkait salah satu penghuni berprofesi sebagai PK, Alfiyah juga mengutarakan hal sama, “Kalau itu tidak tahu persis, coba nanti kami cek dulu.” Menurut Alfiyah, ada batasan masa hunian rusunawa. Para penghuni diperbolehkan tinggal minimal enam bulan, maksimal tiga tahun.
Jika dalam kurun waktu tersebut taraf ekonomi penghuni belum meningkat dia diperbolehkan memperpanjang masa hunian hingga satu periode hunian. “Kalau memang sudah mampu ya tidak boleh (tinggal). Makanya ada pembinaan agar dia bisa entrepreneur karena memang di sini untuk (masyarakat) umum. Jadi diharapkan selama dia di rusunawa bisa mengumpulkan uanguntukbelirumah,” paparnya. Pengelola Rusunawa Ambarawa Sugeng menampik salah satu penghuni bekerja sebagai PK.
“Kalau pekerja malam di Bandungan memang iya, tapi dia itu sebagai waiters , semacam penerima tamu hotel, bukan PK,” ucapnya. Terkait dengan penghuni memiliki mobil, Sugeng membenarkan. “Setelah kami telusuri memang ada yang punya Brio. Katanya Brio itu baru beli. Dan sudah saya beri pengertian agar pindah. Dia menyadari kalau peruntukan rusunawa hanya untuk mereka yang tidak mampu,” katanya.
(Rizkie Fauzian)