CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) akan dibentuk paling cepat pada Maret 2016.
Menurut Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto, TPKAD ini penting untuk menggerakkan inklusi keuangan di daerah.
"Kami ingin teman-teman di daerah punya kesamaan pandang tentang keuangan dengan di pusat demi menggerakkan inklusi keuangan di daerah. Adapun dalam pembentukan TPKAD ini OJK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Agus di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.
Agus mengatakan bahwa TPKAD secara umum berfungsi memetakan kebutuhan daerah dan memberikan bantuan biaya untuk mengembangkan potensi-potensi daerah demi menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, TPKAD nantinya juga memfasilitasi UMKM di daerah untuk masuk ke bursa saham. Ditambah lagi, TPKAD juga akan membantu jika pemerintah daerah ingin menerbitkan obligasi untuk membiayai pembangunan di wilayahnya.
"Namun, terkait dengan obligasi ini kami masih mengkaji lagi agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan daerah," kata Agus.
TPKAD nantinya akan dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda) dengan pejabat OJK daerah sebagai sekretaris, sementara pemimpin daerah, seperti gubernur dan bupati, berperan sebagai pengarah.