Daftar 35 Bidang Usaha yang Terbuka 100% untuk Asing

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2016 14:55 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Melalui paket kebijakan ekonomi jilid X, pemerintah resmi merevisi daftar negatif investasi (DNI) untuk penanaman modal asing (PMA). Dalam revisi DNI, kini investor asing bisa sepenuhnya atau menanamkan modal hingga 100 persen untuk menguasai 35 bidang usaha di antaranya perfilman, e-commerce, farmasi, dan market place.

Sebelum dibebaskan untuk 100 persen dimiliki asing, bidang-bidang usaha tersebut sebelumnya dibatasi 33 persen hingga 95 persen dari kepemilikan asing. Selain itu, terdapat pula bidang usaha yang sebelumnya dikuasai oleh usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) .

Berikut 35 daftar bidang usaha yang kini dibuka 100 persen untuk asing:

1. Industri Crumb Rubber, semula 49 persen (Perindustrian)

2. Pengusahaan Jalan Tol, semula 95 persen (Pekerjaan Umum)

3. Pengelolaan dan Pengembangan Sampah yang tidak berbahaya, semula 95 persen (Pekerjaan Umum)

4. Direct Selling, semula 95 persen (Perdagangan)

5. Cold Storage, semula 33 persen (Perdagangan)

6. Pialang Berjangka, semula 95 persen (Perdagangan)

7. Restoran, semula 51 persen (Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya