Ketua DPRD Bojonegoro Mitro'atin, mendukung rencana pemerintah kabupaten (pemkab) yang akan mencabut berbagai perizinan yang sudah diberikan kepada EMCL, terkait pemanfaatan TKD Gayam untuk lokasi lapangan minyak Blok Cepu.
Apalagi, lanjut dia, batas waktu sewa TKD Gayam, sudah berakhir, sejak 11 Februari 2016.
"DPRD mendukung langkah pemkab yang akan mencabut izin pemanfaatan TKD Gayam, sebab sudah tiga tahun tidak kunjung selesai," katanya, menegaskan.
Humas Studi Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Tata Kelola Migas (SKPPTKMB) Agus Susanto Rismanto, menjelaskan pemkab wajib membantu pemdes dalam menangani tukar guling TKD Gayam.
"Pemkab harus segera mencabut izin pemanfaatan TKD, apalagi penyelesaian tukar guling yang sudah diberikan selama tiga tahun belum bisa selesai," katanya, menegaskan.