Dengan adanya pencabutan izin, menurut dia, seluruh kegiatan di atas TKD Gayam, menjadi "ilegal", sehingga harus dihentikan.
Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas Didik Sasono, menjelaskan proses tukar guling TKD Gayam, dengan mengacu UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
"Kita ingin proses tukar guling cepat selesai," ucapnya.
"Vice President" Exxon Mobil Indonesia (EMOI) Erwin Maryoto, sebelumnya, menyatakan EMOI tetap berkomitmen menyelesaikan tukar guling TKD Gayam.(rai)
(Rani Hardjanti)