Pengampunan Pajak Dorong Pengentasan Rakyat Miskin

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 22 Februari 2016 18:13 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi kebutuhan mutlak bagi Indonesia untuk membiayai pembangunan dan pengentasan kemiskinan “Wong Cilik”. Dana-dana hasil repatriasi bisa menambah penerimaan negara guna mendorong perekonomian menjadi lebih bergairah serta berdampak terhadap pengentasan kemiskinan jutaan rakyat miskin.

Pengamat pajak dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam menjelaskan, sebenarnya manfaat kebijakan pengampunan pajak ini sangat banyak buat masyarakat luas terutama bagi masyarakat miskin. Dengan dana hasil pemanfaatan pengampunan pajak yang sangat besar ini diharapkan menambah modal pemerintah untuk mempercepat program pembangunan sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Ia menambahkan, pengampunan pajak merupakan kebijakan umum yang dilakukan di banyak negara di dunia. Mulai dari negara berkembang seperti India sampai negara maju seperti Italia, Perancis, Jerman, dan Amerika Serikat (AS). “AS, lebih dari 40 negara bagian melakukan tax amnesty. Ini menunjukkan tax amnesty merupakan hal yang wajar sebagai suatu kebijakan pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak lepas dari rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak pada suatu negara. Seperti Indonesia, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masih sangat rendah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya