Pengampunan Pajak Dorong Pengentasan Rakyat Miskin

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 22 Februari 2016 18:13 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Jadi urgensi tax amnesty adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan penerimaan pajak," paparnya.

Darussalam memperkirakan masih ada setidaknya 63 persen wajib pajak yang tidak patuh di dalam negeri. Dengan pengampunan pajak, diharapkan kelompok tersebut dapat menjadi basis pajak yang baru dan ke depan berjalan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Namun, kebijakan tersebut tidak menyasar para pelaku koruptor, yang berarti pengampunan pajak tidak berlaku bagi mereka.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menegaskan, saat ini merupakan waktu yang paling ideal bagi Indonesia untuk memberlakukan pengampunan pajak. Ini karena wacana tersebut sudah muncul sejak tahun lalu dan tidak mungkin untuk dibatalkan.

"Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015 dan kini dalam posisi point of no return atau tak bisa kembali. Karena jika batal akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah dan menciptakan ketidakpastian," kata Prastowo.

Pada sisi lain, pemerintah butuh tambahan penerimaan pajak untuk mengejar target Rp 1.360 triliun pada tahun 2016 ini, untuk membiayai program-program pembangunan prioritas seperti infrastruktur jalan, bandara, pelabuhan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan, sehingga ketergantungan pada utang luar negeri bisa dikurangi.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya