Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Segera Berlaku, Tunggu Restu Purbaya

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |21:22 WIB
Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Segera Berlaku, Tunggu Restu Purbaya
Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Segera Berlaku, Tunggu Restu Purbaya (Foto: Freepik)
A
A
A

SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan regulasi soal pemungutan pajak bagi toko online di e-commerce tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Urgensi pungutan pajak di ranah e-commerce ini menjadi penting seiring potensi ekonomi digital. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki perangkat teknis yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan sejak tahun sebelumnya.

"Kami masih menunggu arahan. Kalau kami selalu siap, siap terus, begitu kata beliau (Purbaya) mulai ya kami mulai," ucap Inge di Nganjuk, Jawa Timur saat media visit ke PT Mitra Saruta dikutip Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa DJP sudah menuntaskan rangkaian sosialisasi serta sesi dengar pendapat publik bersama para pelaku bisnis. Dengan demikian, seluruh prasyarat kebijakan untuk implementasi di lapangan sejatinya sudah tersedia secara lengkap.

"Sudah berkali-kali (komunikasi). Kami sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelas Inge.

Adapun aturan mengenai penarikan pajak bagi merchant di e-commerce telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang domestik yang beroperasi melalui platform mereka.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement