Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bakal Tanggung PPh 21 di 2026, Ini Kriteria Pekerja dan Perusahaan yang Bebas Pajak

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |11:21 WIB
Pemerintah Bakal Tanggung PPh 21 di 2026, Ini Kriteria Pekerja dan Perusahaan yang Bebas Pajak
DJP Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

NGANJUK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong para pelaku industri untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, pemerintah menyiapkan Rp500 miliar untuk menanggung pajak yang dibebankan kepada pekerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan anggaran insentif PPh 21 mengalami kenaikan pada tahun ini, seiring adanya permintaan dari publik. Pertimbangan kenaikan anggaran juga merujuk pada ketentuan di PMK 10/2025. 

"Nah harapannya sampai dengan Desember Ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha. Jadi, misal awalnya (upah pekerja) Rp10 juta dipotong 5 persen, nah dengan adanya DTP Ini berarti tidak dipotong," kata Inge dalam media briefing di PT Mitra Saruta Indonesia di Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026).

Inge menekankan kriteria pekerja yang mendapat insentif pajak ini berdasarkan sektor industri. Sejauh ini mulai pekerja di industri alas kaki, tekstil dan hasil tekstil hingga furnitur.

Adapun mekanisme kerjanya adalah pemberi kerja atau perusahaan diwajibkan membayarkan insentif PPh 21 penerima kerja secara tunai. Dari situ, pemberi kerja melaporkan SPT, sebelum akhirnya akan diganti atau ditanggung pemerintah.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement