Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bakal Tanggung PPh 21 di 2026, Ini Kriteria Pekerja dan Perusahaan yang Bebas Pajak

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |11:21 WIB
Pemerintah Bakal Tanggung PPh 21 di 2026, Ini Kriteria Pekerja dan Perusahaan yang Bebas Pajak
DJP Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

"Yang menerima PPh 21 Ditanggung Pemerintah bukan berarti pajak yang tidak dibayar, tapi pemerintah mengeluarkan uang atau menyisikan anggaran untuk membayarkan pajak yang harusnya dipotong dari karyawan," ujar dia.

"Jadi kami tidak merasa terhilang potensi (penerimaan) karena pemerintah akan terus mencatat yang ditanggung pemerintah sebagai penerimaan pendapatan negara," imbuhnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement