Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |19:43 WIB
Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak
Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April, pemerintah menyediakan lima jenis insentif guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus menjaga keadilan perpajakan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan kemudahan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.

​"Kebijakan PBB-P2 2026 ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan," ujar Pramono, Jumat (17/4/2026).

​Berikut adalah rincian lima bentuk insentif PBB-P2 tahun 2026:

​1. Pembebasan Pokok 100%

​Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 sepenuhnya (gratis) untuk satu objek pajak dengan kriteria:
* ​Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 miliar.
* ​Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 juta.
* ​Syarat: Wajib pajak orang pribadi, NIK telah tervalidasi di sistem Pajak Online, dan hanya berlaku untuk satu objek pajak jika memiliki lebih dari satu properti.

​2. Pengurangan Pokok Secara Otomatis (Jabatan)

​Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan, meliputi:
* ​Diskon 50%: Bagi wajib pajak yang pada SPPT 2025 tercatat nol rupiah (pajak terutang 2026 didiskon setengah).
* ​Batas Kenaikan 5%: Perlindungan agar kenaikan pajak tidak melonjak drastis dari tahun 2025 (kecuali ada perubahan data objek pajak).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement