Fasilitas ini khusus diberikan kepada ahli waris satu derajat ke bawah dari tokoh-tokoh negara, seperti:
* Veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima gelar Pahlawan Nasional.
* Penerima tanda kehormatan Bintang.
* Mantan Presiden/Wakil Presiden serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.
* Ketentuan: Tokoh terkait telah meninggal dunia, luas lahan maksimal 1.000 m², dan SPPT belum dilunasi.
Wajib pajak yang membayar lebih awal akan mendapatkan potongan pembayaran sebagai berikut:
* Periode 1 April – 31 Mei 2026: Diskon 10%.
* Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: Diskon 7,5%.
* Periode 1 Agustus – 30 September 2026: Diskon 5%.
* Tunggakan 2021–2025: Diskon 5% jika dibayar dalam periode April hingga Desember 2026.
Pemerintah menghapuskan denda atau bunga bagi:
* Wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.
* Keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi sepanjang tahun 2026.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.